Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah pasal 12 ayat (1) s.d. ayat (10) diantaranya diatur tentang Penilaian Kinerja Kepala Sekolah, maka Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro, mengadakan PKKS secara serentak se Kabupaten Bojonegoro yang dimulai tanggal 25 November sampai dengan 11 Desember 2021, sebagaimana surat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro, Nomor 094/2199/412.201/2021 tanggal 15 November 2021 tentang Surat Perintah Tugas, Tim Penilai Kinerja Kepala Sekolah jenjang SD Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro.
Pada hari Rabu, 8 Desember 2021 Tim PKKS dari unsur Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro melakukan kegian Penilaian Kinerja Kepala Sekolah di SD Negeri Napis V, Saudara Lianatul Mazidah, S.Pd. Tim penilai tersebut terdiri dari 3 orang, 1 dari Pejabat Dinas Pendidikan dan 2 orang pengawas SD, yakni Kabid Dikdas Bapak Fathur Rohim, M.Pd., dan pengawas oleh Bapak Ahmad Muthayib, S.Pd., M.Pd., dan Bapak Drs. Masruhin. Kegiatan tersebut dilakukan guna untuk menilai sejauh mana kinerja kepala sekolah SD Negeri Napis V selama satu tahun terakhir.