18 Juli 2022

SEMANGAT BARU DITAHUN PELAJARAN BARU SD NEGERI NAPIS V KEC.TAMBAKREJO

 


Dalam rangka memasuki tahun pelajaran baru 2022-2023 Sekolah Dasar Negeri Napis V,begitu siap dan antusias   mengadakan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SD Negeri Napis V yang dilaksanakan tanggal 18 Juli 2022 yang bertepatan dengan masuk hari pertama tahun ajaran baru 2022-2023yang mana kegiatan ini berlandaskan "Sekolah adalah tempat belajar dan bermain yang menyenangkan. Suasana menyenangkan dapat dihadirkan ketika semua ekosistem sekolah terlibat dalam pembelajaran bermakna, bermanfaat, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat. Kegiatan pengenalan lingkungan sekolah adalah laboratorium awal untuk mengenalkan hakikat sekolah kepada peserta didik. Hanya saja, di masa pengenalan lingkungan sekolah praktik praktik kekerasan, perpeloncoan, bullying turut hadir dengan alasan yang tidak dibenarkan dan jauh dari hakikat pendidikan. Pada masa MPLS ini seluruh aktivitas yang ada haruslah bersifat edukatif dan menyenangkan, sehingga peserta didik baru mampu mengenali ekosistem sekolah dan menyesuaikan diri dengan lingkungan yang baru, tempat mereka bermain, belajar, meningkatkan prestasi, dan menumbuh kembangkan karakternya

09 Februari 2022

SK Penetapan Hasil Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2021, Tanggal 16 November 2021

 

Surat Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Nomor: 1179/BAN-SM/SK/2021 tentang Penetapan Hasil Dan Rekomendasi Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2021. 

Menetapkan Hasil rapat Pleno BAN-S/M tanggal 15 November 2021 tentang persetujuan Hasil Verifikasi Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2021; 

Kalender Pendidikan Lengkap


Kalender Pendidikan merupakan program pengaturan waktu untuk berbagai kegiatan pendidikan peserta didik selama satu tahun pelajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran yang menjadi waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun ajaran di setiap satuan pendidikan, minggu efektif belajar yang merupakan jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap minggunya yang meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mapel termasuk muatan lokal dan ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.

Guru Wajib Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan Merupakan Salah Satu Syarat Akreditasi Sekolah dan Sertifikasi Guru

 


Informasi terbaru untuk para pendidik dan tenaga kependidikan tentang pentingnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan).

Bagi seorang pendidik dan tenaga kependidikan wajib memiliki bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

07 Februari 2022

Permendikbud Ristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah


Berkenaan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, dengan hormat bersama ini disampaikan Salinan Peraturan Menteri tersebut, untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

 

BAB II
PERSYARATAN PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH PADA SATUAN PENDIDIKAN YANG DISELENGGARAKAN PEMERINTAH DAERAH ATAU MASYARAKAT

Pasal 2

(1) Guru yang diberikan penugasan sebagai Kepala Sekolah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

 

a.  memiliki kualilikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;

b.  memiliki sertifikat pendidik;

c.  memiliki Sertifikat Guru Penggerak;

d.  memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi Guru yang berstatus sebagai PNS;

Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOP PAUD dan BOS Tahun 2022

Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemendikbudristek) menerbitkan Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Tahun 2022.

Visi dan Misi SD Negeri Napis V Kecamatan Tambakrejo Kabupaten Bojonegoro


A. Visi Sekolah


”Terwujudnya insan yang beriman, bertaqwa, berbudi pekerti luhur, memiliki kecerdasan dan ketrampilan yang bermanfaat”

04 Februari 2022

Kegiatan Vaksinasi di SD Negeri Napis V


Setelah ada surat edaran Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro, dengan Nomor: 443.33/3007/412.201/2021 tentang vaksinasi Covid-19 untuk umur 6 sampai 11 tahun SD Negeri Napis V siap melaksanakan vaksinasi, dengan bantuan tenaga kesehatan setempat, bu Ira DH (bidan), bu Dwi Putri Palupi (perawat)dan Bapak Hanan R (petugas dari polsek).

24 Januari 2022

Peringatan HUT ke-76

Di tengah-tengah masa pandemi dan cuaca yang cerah tidak menyurutkan semangat guru-guru dan siswa siswi kelas 5 SD Negeri Napis V untuk melakukan kegiatan upacara bendera. kegiatan terebut dilakukan di halaman sekolah SD Negeri Napis V dengan mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan sebelum memasuki area sekolah, dan melakukan cek suhu. siswa yang dipilih pun hanya siswa kelas 5 saja. Meskipun hanya kelas 5 tetapi siswa tetap semangat untuk melakukan kegiatan tersebut, Semangat tersebut terlihat dengan kedatangan siswa kesekolah dengan tepat waktu. Upacara dimulai pukul 07.00 WIB. Siswa kelas 5 pun mengaku senang karena terpilih unuk mengikuti kegiatan upacara di sekolah setelah pemberlakuan pembelajaran daring.

kegiatan upacara bendera dalam rangka HUT ini untuk menumbuhkan dan memperkuat rasa nasionalisme, mengenang jasa para pahlawan, dan mendoakan para pahlawan yang gugur. 
Meskipun kegiatan upacara ini tanpa adanya latihan siswa siswi kelas 5 SD Negeri Napis V bisa melakukan dan menyelesaikan kegiatan dengan lancar. para guru pun menghimbau para siswa untuk langsung pulang kerumah tanpa mampir ataupun pergi bermain dengan teman setelah upacara selesai.

08 Januari 2022

Berikut ini Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022, Berdasarkan SKB 3 Menteri

Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun ini.

Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, dan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022. 

Dikutip dari laman Setkab, kesepakatan tersebut diputuskan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Tingkat Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.