07 Februari 2022

Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOP PAUD dan BOS Tahun 2022

Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemendikbudristek) menerbitkan Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Tahun 2022.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 ini berisi mengenai Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOP PAUD; BOS SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SLB, dan SMK.

Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disebut Dana BOP PAUD adalah dana yang digunakan untuk biaya operasional nonpersonalia dalam mendukung kegiatan pembelajaran pendidikan anak usia dini.

Dana Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disebut Dana BOS adalah dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar, dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Tujuan diberikannya Dana BOP dan BOS ini bahwa untuk meningkatkan mutu pembelajaran dan pemerataan akses layanan Pendidikan pada satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan perlu mengalokasikan dan menyalurkan dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, bantuan operasional sekolah, dan bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan. 

Berikut adalah beberapa istilah dasar dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional:

  1. Dana BOP PAUD adalah dana yang digunakan untuk biaya operasional nonpersonalia dalam mendukung kegiatan pembelajaran pendidikan anak usia dini.
  2. BOP PAUD Reguler adalah dana yang digunakan untuk membantu operasional Satuan PAUD.
  3. BOP PAUD Kinerja adalah dana yang digunakan untuk mendukung kegiatan program sekolah penggerak bagi Satuan PAUD yang ditetapkan sebagai pelaksana program sekolah penggerak.
  4. Dana BOS adalah dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Dana BOS Reguler adalah Dana BOS yang dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh Peserta Didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah.
  6. Dana BOS Kinerja adalah dana yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik sebagai sekolah berprestasi dan sekolah yang ditetapkan sebagai pelaksana program sekolah penggerak.
  7. Dana BOP Kesetaraan adalah dana bantuan yang dialokasikan untuk penyediaan pendanaan biaya operasional nonpersonalia dalam mendukung kegiatan pembelajaran program Paket A, Paket B, dan Paket C, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Satuan Pendidikan penerima Dana BOP PAUD merupakan Satuan PAUD yang meliputi:

a. taman kanak-kanak;
b. kelompok bermain;
c. taman penitipan anak;
d. Satuan PAUD sejenis;
e. sanggar kegiatan belajar; dan
f. pusat kegiatan belajar masyarakat. 

Satuan Pendidikan penerima Dana BOS meliputi:

a. SD;
b. SDLB;
c. SMP;
d. SMPLB;
e. SMA;
f. SMALB;
g. SLB; dan
h. SMK.

Satuan Pendidikan penerima Dana BOP Kesetaraan merupakan Satuan Pendidikan Kesetaraan yang meliputi:

a. sanggar kegiatan belajar; dan
b. pusat kegiatan belajar masyarakat.

 Untuk Lebih mengetahui detail terkait Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, Dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan, anda bisa mengundih Juknis BOP dan BOS Tahun 2022  pada link di bawah ini: 

1. Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Juknis Pengelolaan Dana BOP dan BOS
2. Lampiran 1 Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022
3. Lampiran 2 Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar